Minggu, 21 Agustus 2011

Satu Lagi Peluang Bisnis Online Dari BlakBlakan.com

Peluang Bisnis Online BlakBlakan - Ada satu lagi kata yang membuat kita selalu teringat sama istilah bisnis online yakni BlakBlakan. Artinya adalah jujur-jujuran saja. Kalau sobat merasa bahwa Peluang untuk menjuarai kontes SEO Peluang Bisnis Online BlakBlakan ini besar, silakan saja untuk mendaftar ke panitia di blakblakan com di : http://www.blakblakan.com/blog/kontes-seo-blakblakan/

Sekali lagi saya ucapkan selamat bertanding bagi peserta, semoga di kontes ini, peluang anda menjuarai kontes semakin besar begitu pula untuk bisnis online, semoga sukses seperti blakblakan com. Salam, Peluang Bisnis Online BlakBlakan

Selasa, 16 Agustus 2011

Bejubel Market Place Terbaik Indonesia

Bejubel Market Place Terbaik IndonesiaBejubel Market Place Terbaik Indonesia - Pada kesempatan ini saya ingin sedikit bercerita tentang salah satu website penyedia jasa jual beli gratis yang disediakan untuk memasang dan mencari iklan, baik yang bersifat individual maupun profesional dia itu adalah "Toko Online" Bejubel.com.

Website "Bejubel Market Place Terbaik Indonesia"ini dapat membantu kita dalam menjalin transaksi jual beli menjadi, mudah, murah dan dekat dari rumah. Selain itu Bejubel.com dilengkapi dengan fitur-fitur canggih yang memudahkan terjadinya transaksi jual beli secara online dengan mudah dan cepat. Pendaftaran hanya dengan sekali klik dengan menggunakan Facebook account atau melalu email dan SMS. Dan tentunya Gratis.

Bejubel.com Sebagai Market Place Terbaik Indonesia



Siapa sih dibelakang perusahaan ini? Dia itulah, PT Kreatif yang merupakan perusahaan penyedia layanan VAS di Indonesia. KB mempunyai kantor pusat di Jakarta, Indonesia, terdapat pusat manajemen konten, pemasaran produk, media dan pengembangan. Dengan lebih dari 170 karyawan yang ada di beberapa negara, KB mempunyai kantor cabang di Vietnam, Pakistan, Thailand, Filipina dan Brazil.

Banyak fitur dan sistim akses yang memudahkan kita dalam menjalani bisnis dan menganalisa segala macam iklan serta kebutuhan pelanggan atau costumer.

Oleh karenanya, untuk sobat pembaca sekalian yang sedang butuh Jasa Pencari Iklan Gratis, tidak usah jauh jauh untuk mencari, silakan saja meluncur ke : Bejubel.com sebagai website Bejubel Market Place Terbaik Indonesia.

Selasa, 15 Februari 2011

Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World

9 comments
Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The WorldAfter Borobudur came into The Wonders of The World, now Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World. Komodo Island was located at Nusa Tenggara Timur of Indonesia. Why this Island candidated to New Wonders of The World?

Komodo Island had many an unique animal that is Komodo. Komodo is reptilia animals that only at this island. Not all of Island of this world has these animals.

Indonesia has Komodo Island. I always support to Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World. As a supporting actions, I write this article to successing seo contest that presenting Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World.

I hope supporting from reader to commenting this post. Please write your opinion about Komodo Island that you know. Thanks.

W3 Directory - the World Wide Web Directory

Senin, 17 Januari 2011

Indonesia Pancen Houye

5 comments
indonesia pancen houyeIndonesia is not China. Itu yang menjadi trend sekarang ini. Mengapa, karena di berbagai event kejuaraan seperti Bulu Tangkis, pasti sangian berat Indonesia adalah China. Tapi tetep, Indonesia Pancen Houye!!

Di ajang AFC kemarin malam, Tim Sepakbola China pun tampil merepotkan Uzbekistan dengan menahan imbang 2-2. Di negeri Paman Sam pun, ada namanya China Town. Tapi walau China ada dimana-mana, tetep Indonesia Pancen Houye!

Disini, Jakarta, warga keturunan China Tionghoa, banyak bertebaran di daerah Glodok dan Mangga Dua. Mereka berdagang untuk menyambung hidupnya. Banyak hal positif yang didapat dari mereka berbisnis, yakni Ulet dan Gigih.

Walaupun negera China ini adalah negera Komunis yang belum 'bubar' di dunia, setelah Uni Soviyet hancur terlebih dahulu, namun banyak kelebihan dari negeri Top Penduduknya di dunia ini. Walau demikian, saya tetep Indonesia Pancen Houye!

Foot Note :

Artikel di atas merupakan artikel dalam mendukung kontes SEO Gebyar Lunar Berbagi Dolar yang diselenggarakan mbak Dhana/戴安娜 selaku pencetus dan pemilik website(DhanaArsega.blog,DhanaOnline.com dan CafeBlogging.com)

W3 Directory - the World Wide Web Directory

Selasa, 28 September 2010

Hal-Hal Yang Membatalkan Shaum

2 comments
Hal Yang Membatalkan Puasa Sesuai Tuntunan Islam - Shaum atau yang kita lebih kenal dengan sebutan Puasa, secara rutin tiap tahunnya kita lakukan, terutama Shaum Ramadhan. Banyak dalil yang memberikan isyarat, Hal Apa Saja Yang Membatalkan Shaum Ramadhan itu?

Hadist yang menjadi sandaran, tentang Hal Apa Saja Yang Membatalkan Shaum, yakni :

"Bukankah (wanita itu) apabila berhaidh tidak (boleh) ia shalat dan tidak (boleh) ia shaum?.." (Al Hadist)

Menurut Alquran, tidak ada yang membatalkan Shaum, melainkan makan, minum dan campur suami isteri. Quran menerangkan tentang Hal Apa Saja Yang Membatalkan Puasa, Hadist diatas menerangkan hal tidak bolehnya wanita shaum jika ia sedang berhaidh.

Dua Keterangan, dari Quran dan Hadist (diatas), saling berlawanan. Wanita yang sedang haidh disiang hari shaum, seperti kelihatan shaumnya, padahal sebenarnya terlarang wanita itu shaum atau meneruskan shaumnya. Sungguhpun kejadiannya sama, tetapi sebabnya berlainan.

Bagaimana Jika Kita Shalat Membawa Rokok?

0 comments
Hukum Islam Shalat Membawa Rokok - Mengapa topik ini dibahas? Islam adalah agama Maha Sempurna. Agama yang mengatur seluruh aspek dalam sisi kehidupannya. Baik tata cara beribadah kepada Allah SWT maupun tata cara muamalah ke sesama manusia (horisontal). Pada bahasan kali ini, bagaimana Islam memandang, jika kita Shalat Membawa Sebuah Rokok di kantong kita?

Orang yang didalam shalat, mesti suci daripada segala hadast. Baik itu bernama hadast kecil maupun hadast besar. Berikut tempat shalat yang di pilih untuk melakukan per-ibadatannya.

Hadast atau najis yang dikenal oleh Islam adalah antara lain : Kencing Manusia, Kotoran Manusia, Madzi, Wadi, Darah Haidh dan Nifas. Selain beberapa sumber najis tersebut, maka tidak ada dasar kita memutuskan bahwa selain hal diatas, termasuk ke dalam najis atau hadast.

Oleh karenanya, Membawa Rokok Dalam Shalat bukan merupakan sebuah Najis dalam kategori membatalkan Shalat. Maka, lanjutkan shalat, bagi orang yang membawa rokok dalam shalatnya.

Senin, 27 September 2010

Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka

2 comments
Hukum Menghapus Air Wudhu - Banyak pendapat yang berkomentar dan mengutarakan dalil fikih sesuai Sunnah di judul artikel "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini. Sebenarnya, bagaimana tuntunan Islam mengenai hal ini? Mari kita simak perjabarannya di bawah ini (sesuai tuntunan Sunnah Shahih) :

Soal :
Sesudah berwudhu, bolehkah air yang ada di anggota tubuh wudhu itu, digosok dengan kain atau sapu tangan?

Jawab :
Pertanyaan "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini memiliki beberapa presepsi diantara para Alim Ulama. Setidaknya ada 3 (tiga) pendapat yang menanggapi hal ini. Yang pertama, "Tidak Boleh", Kedua "Makruh" dan Ketiga "Boleh". Berikut adalah dasar dari pernyataan para alim ulama diatas.


PENDAPAT PERTAMA :
Pendapat ulama ini tidak memperbolehkan kita menghapus anggota wudhu yang sudah mengambil air wudhu. Mereka memiliki dasar dengan acuan sabda Nabi Muhammad SAW :

Hadist 1.

"..Apabila kamu berwudhu, siramlah mata-mata kamu dengan air dan janganlah kamu kebas akan tangan-tangan kamu dari pada air.." (HR Abu Haatim)

Dengan dasar Hadist diatas, jelaslah bahwa anggota tubuh kita yang basah dengan air wudhu, tidak boleh dikeringkan dengan sapu tangan, dsb.

PENDAPAT KEDUA :
Pendapat kedua ini mengatakan bahwa Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka adalah makruh. Mereka berdasar pada Hadist :

Hadist 2.

"..Telah berkata Maimunah : ..Aku pernah sediakan bagi Rasulullah SAW air mandinya buat mandi Janabat.. kemudian aku bawakan baginya sapu tangan, tetapi ia tolak sapu tangan itu". (HR Bukhari dan Nasaa'i)

Hadist diatas menernagkan bahwa, Rasulullah menolak untuk memakai sapu tangan pada mandi janabatnya. Pada saat mandi janabat, ada rangkaian ber-wudhu didalamnya.

Hadist 3.

"Dari Anas, bahwa Rasululllah SAW tidak pernah sapu mukanya dengan sapu tangan sesudah berwudhu dan tidak (pula) Abu Bakar, tidak Umar dan tidak Ibnu Mas'ud" (HR Ibnu Syaahien)

Hadist 4.

"Dari Zuhri, ia berkata : .. Dibenci menggunakan sapu tangan sesudah berwudhu itu, tidak lain melainkan karena wudhu itu ditimbang". (HR Tirmidzi)

Dari 2 (dua) dan hadist sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka adalah tidak Dibenci alias Makruh.

PENDAPAT KETIGA :
Pendapat ketiga ini menyatakan bahwa Menghapus Air Wudhu itu Boleh dilakukan. Karena hal ini termasuk urusan dunia semata dan tidak ada pula larangannya dari Agama.

Dari analisa beberapa hadist diatas, terutama dalam ke-sahihan sanadnya dapat kita bilang :

Hadist 1. dimana diriwayatkan oleh Abu Haatim dalam kitab "Ilalu-Hadists", tidak sah datang sanadnya dari Nabi SAW. Hadist tersebut dianggap Munkar dan tertolak.

Hadist 2. dimana hadist tersebut mengatakan bahwa Nabi menolak untuk diberikan sapu tangan, itu bisa lantaran Nabi tidak perlu atau bisa jadi juga Nabi merasa cukup dengan tidak mengeringkan air wudhu pada waktu itu.

Hadist 3. dimana Hadist ini, hadist dari Anas, lemah Sanadnya. Oleh karenanya tidak dapat dijadikan alasan dalam memutuskan hal ini.

Hadist 4. dimana hadist tersebut bukanlah sebuah hadist, tapi merupakan faham Imam Zuhri, bahwa oleh karena wudhu itu nanti dihari mahsyar akan di timbang, maka tidak perlu di hapus atau dikeringkan. Pendapat ini, tidak ada aturannya dalam agama, dimana air wudhu dapat menambah berat timbangan di hari nanti.

Hadist 5.

"Dari 'Aa-isyah, ia berkata : ..Adalah bagi Rasullulah SAW satu kain perca yang ia keringkan (angota) dengannya sesudah wudhu" (HR Tirmidzi dan Haakim)

Hadist 6.

"Dari Salmaan Al-Faarisie, bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu lalu ia balikan jubbah bulu yang ia pakai, lalu ia sapu mukanya dengan itu" (HR Ibnu Majah dgn Sanad yang Shahih)

Kedua hadist diatas, walau ada perselisihan ulama tentang keabsahannya, ada satu keterangan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasaa'i, bahwa Nabi SAW pernah pakai kain yang dicelup dengan za'faraan atau waras untuk menyeka badannya, sesudah mandi atau sesudah berwudhu.

Demikian bahasan Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka. Semoga kita dapat mendapat ibrah didalamnya. Wa'alam Bi Showaf..