Senin, 27 September 2010

Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka

Hukum Menghapus Air Wudhu - Banyak pendapat yang berkomentar dan mengutarakan dalil fikih sesuai Sunnah di judul artikel "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini. Sebenarnya, bagaimana tuntunan Islam mengenai hal ini? Mari kita simak perjabarannya di bawah ini (sesuai tuntunan Sunnah Shahih) :

Soal :
Sesudah berwudhu, bolehkah air yang ada di anggota tubuh wudhu itu, digosok dengan kain atau sapu tangan?

Jawab :
Pertanyaan "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini memiliki beberapa presepsi diantara para Alim Ulama. Setidaknya ada 3 (tiga) pendapat yang menanggapi hal ini. Yang pertama, "Tidak Boleh", Kedua "Makruh" dan Ketiga "Boleh". Berikut adalah dasar dari pernyataan para alim ulama diatas.


PENDAPAT PERTAMA :
Pendapat ulama ini tidak memperbolehkan kita menghapus anggota wudhu yang sudah mengambil air wudhu. Mereka memiliki dasar dengan acuan sabda Nabi Muhammad SAW :

Hadist 1.

"..Apabila kamu berwudhu, siramlah mata-mata kamu dengan air dan janganlah kamu kebas akan tangan-tangan kamu dari pada air.." (HR Abu Haatim)

Dengan dasar Hadist diatas, jelaslah bahwa anggota tubuh kita yang basah dengan air wudhu, tidak boleh dikeringkan dengan sapu tangan, dsb.

PENDAPAT KEDUA :
Pendapat kedua ini mengatakan bahwa Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka adalah makruh. Mereka berdasar pada Hadist :

Hadist 2.

"..Telah berkata Maimunah : ..Aku pernah sediakan bagi Rasulullah SAW air mandinya buat mandi Janabat.. kemudian aku bawakan baginya sapu tangan, tetapi ia tolak sapu tangan itu". (HR Bukhari dan Nasaa'i)

Hadist diatas menernagkan bahwa, Rasulullah menolak untuk memakai sapu tangan pada mandi janabatnya. Pada saat mandi janabat, ada rangkaian ber-wudhu didalamnya.

Hadist 3.

"Dari Anas, bahwa Rasululllah SAW tidak pernah sapu mukanya dengan sapu tangan sesudah berwudhu dan tidak (pula) Abu Bakar, tidak Umar dan tidak Ibnu Mas'ud" (HR Ibnu Syaahien)

Hadist 4.

"Dari Zuhri, ia berkata : .. Dibenci menggunakan sapu tangan sesudah berwudhu itu, tidak lain melainkan karena wudhu itu ditimbang". (HR Tirmidzi)

Dari 2 (dua) dan hadist sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka adalah tidak Dibenci alias Makruh.

PENDAPAT KETIGA :
Pendapat ketiga ini menyatakan bahwa Menghapus Air Wudhu itu Boleh dilakukan. Karena hal ini termasuk urusan dunia semata dan tidak ada pula larangannya dari Agama.

Dari analisa beberapa hadist diatas, terutama dalam ke-sahihan sanadnya dapat kita bilang :

Hadist 1. dimana diriwayatkan oleh Abu Haatim dalam kitab "Ilalu-Hadists", tidak sah datang sanadnya dari Nabi SAW. Hadist tersebut dianggap Munkar dan tertolak.

Hadist 2. dimana hadist tersebut mengatakan bahwa Nabi menolak untuk diberikan sapu tangan, itu bisa lantaran Nabi tidak perlu atau bisa jadi juga Nabi merasa cukup dengan tidak mengeringkan air wudhu pada waktu itu.

Hadist 3. dimana Hadist ini, hadist dari Anas, lemah Sanadnya. Oleh karenanya tidak dapat dijadikan alasan dalam memutuskan hal ini.

Hadist 4. dimana hadist tersebut bukanlah sebuah hadist, tapi merupakan faham Imam Zuhri, bahwa oleh karena wudhu itu nanti dihari mahsyar akan di timbang, maka tidak perlu di hapus atau dikeringkan. Pendapat ini, tidak ada aturannya dalam agama, dimana air wudhu dapat menambah berat timbangan di hari nanti.

Hadist 5.

"Dari 'Aa-isyah, ia berkata : ..Adalah bagi Rasullulah SAW satu kain perca yang ia keringkan (angota) dengannya sesudah wudhu" (HR Tirmidzi dan Haakim)

Hadist 6.

"Dari Salmaan Al-Faarisie, bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu lalu ia balikan jubbah bulu yang ia pakai, lalu ia sapu mukanya dengan itu" (HR Ibnu Majah dgn Sanad yang Shahih)

Kedua hadist diatas, walau ada perselisihan ulama tentang keabsahannya, ada satu keterangan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasaa'i, bahwa Nabi SAW pernah pakai kain yang dicelup dengan za'faraan atau waras untuk menyeka badannya, sesudah mandi atau sesudah berwudhu.

Demikian bahasan Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka. Semoga kita dapat mendapat ibrah didalamnya. Wa'alam Bi Showaf..

2 comments:

Alfiansyah Maulana mengatakan...

makasi infonya.,:)

projo mengatakan...

sangat bermanfaat sekali.

boleh copas artikelnya khan Pak?

Posting Komentar